MMM Money Game Berbau Riba

Akhir-akhir ini santer berita mengenai MMM, berita santer mengenai MMM bukan tanpa tedeng aling-aling tetapi karena MMM telah membuat banyak orang Indonesia (bahkan dunia) penasaran untuk memperoleh keuntungan yang menggiurkan tapi dengan usaha yang minimal (bahkan menurut saya tidak ada usahanya yang real sama sekali). MMM menawarkan keuntungan (bunga/riba) 30% tiap bulannya tanpa usaha apapun dengan cukup meletakkan uang dengan minimal Rp. 100.000 sampai Rp. 10.000.000, jadi kalo kita menaruh uang di Bulan ini sebesar Rp. 10.000.000 maka kita akan mendapatkan uang di bulan berikutnya sebesar Rp. 13.000.000 tanpa usaha apapun, Hebat bukan!!!. Atau kita merasa ada yang tidak beres dengan hal ini?

MMM Indonesia

Sebelum kita melangkah lebih jauh, ijinkan saya berterus terang bahwa saya lulus sarjana dari Teknik Sipil jadi sangat minim pengetahuan akan Ekonomi meskipun di Teknik dipelajari juga tentang Ekonomi Teknik namun tentu itu hanya kulit, jadi tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman dan opini pribadi serta disandingkan dengan sumber-sumber rujukan yang penulisnya sudah lebih paham mengenai masalah ini. Tujuan saya membuat tulisan ini didasarkan atas keprihatinan yang mendalam terhadap korban dari kegiatan MMM ini, dimana korban terjebak dalam kungkungan harapan akan penghasilan yang besar namun tidak bisa beranjak dari tempat duduknya yang empuk (malas) untuk bekerja. Sesuatu yang tidak dilandasi dengan usaha namun mendapatkan hasil yang banyak tentu tak wajar dan bisa diindikasikan sebagai kejahatan.

Apa itu MMM? Mengapa banyak orang tergiur MMM? Kalo kita cek di Wikipedia MMM merupakan Perusahaan asal Rusia yang didirikan tahun 1989 oleh by Sergei Mavrodi, Vyacheslav Mavrodi, dan Olga Melnikova, jadi pahamkan kata MMM berasal dari mana? (Mavrodi Mavrodi Melnikova). MMM menggunakan cara Skema Piramid (pyramid scheme) atau ponzi. Skema Piramid atau ponzi adalah sebuah cara mengumpulkan dana dari masyarakat dengan iming-iming profit yang tinggi tapi dengan catatan Investor wajib merekrut member lain untuk menyetor dananya. Namun akibat terjadi gagal bayar kepada Nasabah, penerapan skema piramid dan penggelapan pajak, Sergei Mavrodi di penjara.

Skema Piramid atau Profzi atau Ponzi

Sebelum ada istilah MMM sudah dikenal oleh masyarakat luas adalah arisan berjamaah, patungan dana, sedekah berjamaah dan istilah lain yang kesemuanya sama-sama menerapkan prinsip Skema Piramid yang termasuk Money Game. Orang yang tergiur oleh bisnis ini karena dilandasi oleh kerakusan akan mendapatkan harta sebanyak-banyaknya dengan jalan yang mudah dan tanpa keringat.

Mengapa Money Game ini bermasalah antara lain:
  1. Penghasilan utama Money Game diperoleh melalui perekrutan anggota, dimana anggota yang mendaftar lebih awal akan mendapatkan penghasilan dari anggota yang mendaftar belakangan. Kesalahan fatal konsep ini adalah akan terjadinya bom waktu dikemudian hari ketika pasar sudah jenuh atau dengan kata lain tidak ada lagi yang bisa direkrut maka otomatis pemasukan akan terhenti dan terjadi gagal bayar.
  2. Bisnis Money Game pada umumnya tidak menyertakan produk dalam setiap aksinya persis seperti MMM. Seandainya ada yang menyertakan produk, biasanya produk tersebut hanyalah kedok semata dan tidak layak jual atau lebih mahal dari barang-barang sejenis yang beredar di pasaran, kalo yang kedok seperti ini banyak dijumpai pada MLM (Multi Level Marketing), tidak semua MLM seperti itu tapi tidak sedikit yang menerapkan metode seperti ini.

Dulu zaman saya SMP, SMA bahkan waktu kuliahpun saya juga sering menemukan Money Game ini berupa Selebaran yang isinya ajakan untuk ikut arisan berantai yang sistemnya akan menuntut untuk calon member mentransfer sejumlah uang kepada orang yang terlebih dahulu ikut, biasanya terdiri dari 4 tahap (kotak 2x2), setiap kotak akan berisi nama-nama yang berbeda dan bukti transfer kepada para pendahulu. Setelah kita mentransfer sejumlah uang ke-4 nama tersebut (biasanya sudah ditetapkan besarnya misal Rp. @Rp. 20.000) lalu urutan yang pertama akan dikeluarkan dari kotak, urutan kedua akan pindah ke kotak yang pertama, urutan yang ketiga akan pindah ke kotak yang kedua, urutan yang keempat akan pindah ke kotak ketiga dan kotak yang ke-4 yang terakhir diisi nama kita dengan bukti transfernya. Maka langkah selanjutnya adalah menyebarkan selebaran yang telah direvisi dengan nama kita tersebut sebanyak-banyaknya ke sejumlah tempat biasanya di ATM-ATM setelah itu tinggal menunggu prosesnya bekerja sendiri dan melihat hasil tabungan yang akan naik dengan drastis.

Tabel Nama dan Bukti Transfer
Bukti Transfer

Cara yang sebelumnya dijelaskan adalah cara Money Game yang masih kuno, sekarang sudah ada yang via online, seperti MMM Indonesia, makanya saya kaget ketika mendengar berita hebohnya MMM yang kontroversial, pikiran saya langsung menuju ke beberapa tahun silam yang waktu itu Money Game masih mengandalkan kertas (offline) dan setelah saya baca dan telaah konsepnya persis sama hanya beda nama dan media saja, hehe.

Mengapa MMM/Money Game tidak layak untuk dijadikan lahan bisnis? ada beberapa penjelasan yang bisa dipahami secara kuat dan mendalam antara lain:
  1. MMM jelas bukanlah bisnis investasi. Uang yang dibayarkan sebagai profit kepada member semata-mata berasal dari member yang menyetor sebelumnya. Ini murni Money Game jadi tidak akan ada jaminan uang yang disetorkan akan berlipat ganda secara pasti tapi berdasarkan atas asas kepercayaan antar member. Sistim ini diistilahkan Give Help (‘Membantu’) saat join dan Get Help (Minta Bantuan) saat menarik dana. Kelemahan sistem ini jelas bila keadaan pasar sudah mulai jenuh maka member yang paling akhir akan gigit jari dan biasanya umur penerapan system Money Game pendek hanya berkisar 1-2 tahun setelah itu pasar akan jenuh.
  2. Dari segi legalitas, MMM tidaklah memiliki izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi bila terjadi sesuatu member tidak bisa menuntut siapa-siapa dan hanya bisa pasrah. Apalagi sering terjadi kasus member telah menjual aset tanah ratusan juta untuk mendapatkan hasil yang maksimal namun setelah diinvestasikan tiba-tiba perusahan kolaps karena gagal bayar maka memberpun akan gigit jari, uang ratusan juta yang telah disetorkan akan menguap begitu saja.
  3. MMM dengan Skema Piramidanya sudah jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia karena praktek ponzi dalam dunia jual beli resmi dinyatakan dilarang melalui Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan bisa dilihat di Pasal 9 dan Pasal 105. di UU tersebut, skema ponzi diistilahkan dengan skema piramida.
  4. Money Game bisa dikategorikan Riba (dalam Istilah Islam) karena transaksi keuangannnya berbasis bunga (tiap perbulannya mendapatkan keuntungan 30% tanpa diiringi dengan usaha riil yang jelas). Maka dari itu jelas bagi muslim hukum menggunakan system Money Game adalah haram dan tidak memenuhi unsur syariah didalamnya.

Kalau kita mau berpikir jernih, arisan murni saja masih diperdebatkan boleh atau tidaknya karena sebagian kalangan menganggap arisan lebih banyak mengandung mudhorotnya (dan bersifat judi) tapi terlepas dari hal tersebut, menurut hemat saya arisan masih dibisa dianggap wajar dan berkelanjutan, karena jelas setiap orang akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memiliki tabungan dari seluruh anggota arisan namun tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti arisan sampai semua orang mendapatkannya. contoh begini semisal ada 10 orang anggota yang berarti ada 10 kali arisan minimal terjadi (1x proses terulang), bila tiap arisan wajib menyetor Rp. 10.000 maka tiap orang berkesempatan untuk mendapatkan 10 x Rp. 10.000 = Rp. 100.000 pada satu kali proses arisan. Hak mendapat Rp. 100.000 diimbangin dengan kewajiban Rp. 10.000 dikali 10 kali arisan menjadi Rp. 100.000 jadi ya sama saja, mengeluarkan uang Rp. 100.000 tapi juga mendapatkan uang Rp. 100.000 tidak lebih tidak kurang hanya waktunya saja bisa diawal, ditengah, atau diakhir.

Berbeda dengan arisan murni, Money Game tidak lah begitu, uang yang disetorkan paling hanya Rp. 100.000 tetapi bisa mendapatkan Rp. 130.000 bahkan bisa bertambah terus hingga mencapai jutaan rupiah (berkali-kali lipat dari modal awa!l), timbul pertanyaan yang mendasar dari manakah keuntungan besar itu diperoleh? Tentu dari keikutsertaan member lain yang terbius dengan kata-kata “membantu sesama” maka jika uang dari member menjadi sumber profit secara logis juga akan terjadi kejenuhan pasar ketika orang tidak ada lagi yang sudi ikut Money Game (misal karena semua penduduknya telah ikut atau ketika jumlah member sudah lebih banyak daripada jumlah calon member yang ada). Ketika hal itu terjadi Perusahan yang memakai system Money Game ini hanya tinggal menunggu waktu saja untuk runtuh/kolaps karena terjadi gagal bayar.

The Way To Grow Poor and Rich

Kalau sudah begini sungguh benar ajaran Islam yang disampaikan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW yang mengharamkan Riba. Disatu sisi begitu banyak perintah bagi kaum Muslimin yang diwajibkan untuk berusaha keras dalam mencari nafkah bagi keluarga dengan sesuatu yang riil karena akan menghasilkan sesuatu yang riil pula, sementara Money Game hanya akan tetap berada diangan-angan para membernya saja karena tidak pernah ada usaha riil (maksudnya usaha nyata dalam bentuk perniagaan misalnya) untuk mewujudkannya. Seperti menanam padi insyaAlloh akan menuai beras, begitu pula menyemai benih ikan akan menjaring ikan pula sementara melakkukan Money Game hanya akan menyuburkan sifat malas dan memancing bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak dan mengakibatkan kesengsaraan dikemudian hari.

Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)

“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maidah: 90)

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sergei_Mavrodi#Aktivitas_MMM
http://en.wikipedia.org/wiki/MMM_%28Ponzi_scheme%29
http://www.kaskus.co.id/thread/5350d0ee1e0bc3f7278b485c/sejarah-berdirinya-mmm-penipuan-please-jangan-ikutan/
http://www.kaskus.co.id/thread/5310234bc1cb17434e8b4911/rencana-penipuan-mmm-indonesia/
http://sevenmomentum.blogspot.com/2013/09/Pyramid.Scheme.Modifications.html
http://www.dakwatuna.com/2009/04/07/2245/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama/#axzz39fuDlFAg

Related Posts:

0 Response to "MMM Money Game Berbau Riba"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan

Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.