Bahaya Narkoba dan Upaya Pencegahannya

Salah satu kejahatan tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah Kejahatan Narkotika. Narkotika bila disalahgunakan dan dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran/dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Selain narkotika dikenal istilah lain dikenal lain yakni Narkoba dan Napza. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya sedangkan Napza merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif.

Di Negara Indonesia setiap hari terjadi 50 orang meninggal akibat narkoba, termasuk penderita AIDS/HIV dan Hepatitis yang meninggal disebabkan  menggunakan jarum suntik untuk pemakaian narkoba secara bergantian. Pengguna narkoba menurut penelitian BNN selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dari mulai tahun 2008 sampai 2013 peningkatan pravalensi pengguna narkoba dari 1,99% sampai 2,56%. Bahkan di tahun  2015 diprediksi akan terjadi kenaikan sampai 2,8% atau 5,1 juta orang. Sementara itu pecandu narkoba yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi pada tahun 2010 hanya 18.000 orang, sangat kecil dibandingkan pecandu narkoba yang aktif sebagai pemakai.

Dari kiri ke kanan; Bunga Opium, Bunga Kokain dan Daun Ganja

Penyalahgunaan Narkoba disebabkan oleh berbagai macam faktor diantaranya:
  1. Keinginan untuk mencoba, ingin tampil beda, kurang percaya diri dan akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan)
  2. Menggunakan narkoba sebagai gaya hidup (life style)
  3. Pengaruh lingkungan, pergaulan yang salah, tekanan kelompok sebaya (peer group), dipaksa, diancam, dijebak, akhirnya terjerumus kedalam peyalahgunaan narkoba
  4. Tekanan kerja atau tekanan belajar sehingga mencari cara lain untuk meningkatkan daya tahan tubuh (self endurance) melalui penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan  Narkoba dapat berdampak buruk bagi fisik dan psikis, diantaranya yaitu:

1. Dampak fisik:
  • Gangguan pada system saraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi
  • Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
  • Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
  • Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan hingga kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
  • Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
  • Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormone repruduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
  • Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khusunya pemakaian jarum suntik secara bergantian, resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
  • Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba yang melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2. Dampak Psikis:
  • Malas belajar, ceroboh, sering tegang dan gelisah
  • Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
  • Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
  • Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
  • Cenderung menyakiti diri sendiri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Melihat dampaknya yang begitu berbahaya bagi generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia, Pemerintah bertekad untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnyaatau disingkat P4GN dengan membuat Kebijakan Nasional. Arah kebijakan nasional yang ingin dilakukan oleh Pemerintah meliputi:
  1. Menjadikan 97,2% penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
  2. Menjadikan 2,8% penduduk Indonesia yang meenjadi penyalahguna narkoba secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui rawat inap atau rawat jalan serta mencegah kekambuhan dengan program after care (rawat lanjut).
  3. Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan luar negeri dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan asset yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.

Akhir kata sebagai warga Negara yang baik kita perlu bersikap proaktif dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba, diantaranya yaitu:
  1. Mencegah penyalahgunaan narkoba dengan menumbuhkan kesadaran, kepedulian, dan peran aktif seluruh komponen bangsa dalam upaya menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
  2. Menginisiasi upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan membentuk gerakan anti narkoba untuk melakukan aktivitas kampanye anti narkoba.
  3. Meningkatkan kemampuan dalam upaya pencegahan penyalahhgunaan dan peredaran.
  4. Melakukan peranan sebagai relawan anti penyalahgunaan narkoba.

Related Posts:

0 Response to "Bahaya Narkoba dan Upaya Pencegahannya"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan

Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.